Mengenai Tenaga Kerja Asing Di Indonesia Dan Undang - Undang Terbaru RUU
Soal terkait RUU tenaga kerja di Indonesia - Tenaga kerja asing adalah warga negara asing yang memiliki dokumen berupa visa untuk kemudian memutuskan bekerja di wilayah NKRI. Adapun ini merupakan pemenuhan dari berbagai kebutuhan akan tenaga kerja yang memiliki skil khusus di bidang pekerjaan atau profesi dimana tidak bisa diisi oleh tenaga kerja orang-orang lokal wilayah negara Indonesia sendiri.