Mengenai Tenaga Kerja Asing Di Indonesia Dan Undang - Undang Terbaru RUU
Soal terkait RUU tenaga kerja di Indonesia - Tenaga kerja asing adalah warga negara asing yang memiliki dokumen berupa visa untuk kemudian memutuskan bekerja di wilayah NKRI. Adapun ini merupakan pemenuhan dari berbagai kebutuhan akan tenaga kerja yang memiliki skil khusus di bidang pekerjaan atau profesi dimana tidak bisa diisi oleh tenaga kerja orang-orang lokal wilayah negara Indonesia sendiri.
![]() |
Foto Demo Tolak Tenaga Kerja Asing di Indonesia |
Jika ditelusuri lebih detail sesungguhnya ada beberapa manfaat dengan membuka lowongan tenaga kerja asing.Yang pertama tentu adalah bisa membantu mempercepat proses pembangunan di Indonesia, salah satu yang menjadi topik utama adalah bisa mempercepat transfer teknologi serta diharapkan mampu untuk meningkatkan kecepatan investasi asing untuk meningkatkan laju pembangunan di NKRI saat ini.
Selain dari benefit dalam membantu mendorong investasi asing, sebaliknya ini akan harus berimbang pula dimana penggunaan tenaga kerja asing sebaiknya memang wajib untuk mendapatkan perlindungan dari autan yang jelas.
Bagaimana perkembangan RUU tenanga kerja hinga tahun ini 2023 berikut pelaksanaanya dilapangan?
Mengenal Perppu Cipta Kerja Terbaru Di Indonesia
Hoaks Terkait Tenana Kerja Asing
Dikutip dari laman kominfi: posting berita beredar di media sosial yang lagi trending dikawalumuda yaitu twet bahwa Undang2 Ciptaker / Omnibus Law ini diisukan ternyata disahkan hanya agar tenaga kerja asing bisa masuk ke Indonesia dengan bebas. Padahal, faktanya klaim bahwa tenaga kerja asing bisa bebas masuk ke Indonesia melalui Omnibus Law itu tidak benar. Padahal jika dibuka lebih detil kembali, Perubahan Pasal 89 Pasal 42 Ayat 1 UU No 13 Tahun 2003 memuat syarat-syarat mempekerjakan TKA di Indonesia. Jadi bisa disimpulkan bahwa ini hanyalah hoax yang tidak benar.
Harapan Terbaik Untuk Aturan Tenaga Kerja Di Indonesia
Judul posting kali ini adalah "Mengenai Tenaga Kerja Asing Di Indonesia Dan Undang - Undang Terbaru RUU" dengan berfokus pada deskripsi dan thema: Soal terkait RUU tenaga kerja di Indonesia - Longan dan Ijazah Tenaga kerja asing adalah warga negara asing yang memiliki dokumen ijazah aslinya. Dapatkan informasi lain melalui artikel kami lainnya dan semoga bermanfaat.